9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yaitu serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,atau masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP). 1. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Dok. PTS OTK HUMAS DAN KEPROTOKOLAN kuis untuk 11th grade siswa. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Tata upacara, tata busana, dan tata tempat 5. Tata tempat. 1. Jika posisi tempat duduk berjajar, maka. Buku Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. didahulukan. atau suami menempati urutan sesuai tata tempat jabatan suami atau isterinya;. Apakah berbentuk kelas, model O, model U dan sebagainya. Fungsi keprotokolan dinilai vital untuk merepresentasikan citra yang dimiliki oleh institusi kepada dunia luar. UU no. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Peraturan Pemerintah No. Metode keprtokolan di Indonesia adalah UU Protokol. pedoman kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu asing. MATERI PAPARAN PROTOKOL. UU no. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Hal ini tertuang pada UU No. Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta jamuan perlu diubah. ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat. – Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden. TATA TEMPAT – Adalah norma yang berlaku. tata tempat berada di sebelah kanan Menteri atau gubernur. jika ada kesalahan semua orang tak melupakan. 13. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. Maka keprotokelan termasuk bagaiman Strategi Acara pada praktik lainnya. Kata preseance berasal dari bahasa Perancis: preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat. KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dipandang perlu mengatur tata tempat, tata. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjelaskan bahwa “Keprotokolan adalah serangkatian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukanya. Berikut ini adalah komponen-komponen dalam protokol sebuah acara yang dimulai dari persiapan hingga tata tempat (seating arrangement) agar sebuah acara bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan: 1. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat. landasan konstitusional :. Aturan Dasar Protokol II. Wakil Presiden, 3. B. c. 9/2010 tentang Keprotokolan • PP No. Lambang Negara , Bendera , Gambar Presiden , Gambar Wakil Presiden , Meja , Kursi , dan. Terciptanya suasana yang nyaman dan produktif. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 2. ===Tata Tempat Dalam Acara Resmi di Kabupaten/Kota Ditentukan Dengan Urutan===. Denah Tata Tempat Duduk di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional : B. dan tata cara baku protokoler motto “ acara berjalan bagus, tak seorangpun ingat. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan Di antaranya adalah model pengaturan tempat duduk yang menyerupai ruangan teater, membentuk huruf U, model kelas, model konferensi, model berongga, serta melingkar. 2. 1. Sesuai urutan jabatan dari yang rendah ke tinggi C. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi: a. UU NO. Di dalam table manner memuat etika. Jika mereka berjajar. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Jenis kegiatan Kenegaraan yang bersifat antara lain berbentuk: 1) Upacara pelantikan dan serah terima jabatan. 6243, LL SETKAB : 47 HLM. Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung pada. - Pengaturan tempat duduk. Perkalan no. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara. Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan terdiri atas: a. Peraturan terkait Keprotokolan. KONSULER • PROTOCOL GUIDELINES DARI ORGANISASI INTERNASIONAL Peraturan Nasional • UU No. Tata tempat dalam keprotokolan adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana yang teratur dan terhormat dalam acara formal. Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan. Penataan tempat meliputi : tata ternpat duduk, tata urutan memasuki kendaraan, tata urutan kedatangan dan bepergian/pulang. Hal tersebut perlu dipelajari salah satunya agar Event Organizer (EO) tersebut tidak salah menempatkan tempat duduk ataupun salah membacakan susunan kegiatan yang seharusnya. • related keprotokolan – uu no. KEPROTOKOLAN. 4K views•71 slides. Keprotokaln latsar cpns kab pali dan seluma hoyin rizmu 626 views•55 slides. Pemilihan yang tepat dapat menciptakan ruang rapat yang ideal sesuai kebutuhan. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri. tata tempat aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi 9. Sehingga setiap kegiatan dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, kemudian tujuan dari setiap kegiatan bisa di deliver dengan baik ke masyarakat yang merupakan konstituennya. PP no. kedudukan lebih tinggi dari yang duduk disebelah kiri. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan keputusan presiden nomor 265 tahun 1968. pedoman. Sebenarnya standar jaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan adalah 1 meter. Tutup saran Cari Cari. Tapi kita berpegang pada aturan tentang keprotokolan,” jelas Ratno,. Dalam bahasa Perancis, tata tempat disebut dengan “preseance” yang berarti. Tata tempat 2. Keprotokolan. 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. (Tata Tempat) ASAS-ASAS KEPROTOKOLAN Keprotokolan ini diatur berdasarkan asas: Keagamaan; Tidak menyudutkan suatu agama dengan agama yang. vip ( very important person ) orang yang sangat penting 2. Dalam konteks Indonesia, UU No. • Jika menghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar. (3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan: a. Tata tempat yang dimaksud adalah tata urutan atau. Pengaturan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau. 6. 19 November 2010 Tanggal Pengundangan. Pihak. Sehingga setiap kegiatan dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, kemudian tujuan dari setiap kegiatan bisa di deliver dengan baik ke masyarakat yang merupakan konstituennya. wakil bupati/wakil walikota 3. hingga pelaksanaan. 1. A. TATA TEMPAT Adalah norma yang berlaku dalamhal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif /. PENGETAHUAN DASAR KEPROTOKOLAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ACARA. 39, LN. dep k u m ha m . (UU No. 6. Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului; 2. Hal inilah yang dikenal dengan keprotokolan. Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. Dalam Keprotokolan itu sendiri, secara khusus mengetengahkan aspek-aspek yang berkaitan erat dengan perencanaan dan pengendalian upacara. Pasal 11 (1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan: a. 14. Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Dalam dokumen 2014, No Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Ne (Halaman 43-91) A. The Protocol Warning. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara,. ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota atau nama lainnya 5. Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. 27. 2. 3. (2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. 1. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku) b. 19 November 2010. PP No. Jika telah merencanakan segala sesuatunya dengan matang sebelum bepergian, niscaya perjalanan Anda naik pesawat. Tata tempat. SILABUS MATA PELAJARAN. PP no. UU No. Pengertian menurut UU No. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam upacara yang dituruti dalam semua pergaulan internasional oleh (kapala negara, kepala. Adanya protokoler atau petugas keprotokolan dalam sebuah acara sangat penting dikarenakan hal-hal berikut ini: Dibutuhkan sebagai manajer/pengelola kegiatan pelayanan. Tata Tempat atau Preseance, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 UU No 9 Tahun 2010, yaitu ketentuan atau pengaturan yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat yang biasanya didasarkan. 43 tahun. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. aturan protokol. Tata urutantempat duduk di Indonesia diaturdengankeputusanPresidennomor 265 tahun 1968. Duta Besar Asing untuk RI, 5. Yang dimaksud dengan asas kebangsaan adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa indonesia yang pruralistik (Kebinekaan) dengan tetap menjaga rinsip NKRI. Pihak. 4. PEDOMAN TATA TEMPAT a. 12. TENTANG. UU no. Dibawah ini adalah aturan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pernerintah mengikuti urutan sebagai berikut: 1. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Sebagai perbandingan dapat dilihat dari urutan protokoler negara Amerika Serikat. – Dekorasi. Tata urutan tempat duduk di Indonesia di atur dengan Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1968. Protokol berupaya mengetahui aturan dan menatanya sesuai aturan tersebut. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance: 1) Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya. Ruang lingkup keprotokolan yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU No 9 Tahun 2010, terdiri dari; 1. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. 2. Anda diharapkan untuk mengetahui apa saja dokumen yang mesti disiapkan di destinasi tujuan jauh hari sebelum berangkat. Pengertian menurut UU No. Menurut Undang-Undang No. Saat turun mendahului / turun pertama. PP No. Golongan Very Important Person (VIP),. Persetujuan Internasional • KONVENSI WINA TAHUN 1961 TENTANG HUB. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Dibawah ini adalah aturan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pernerintah mengikuti urutan sebagai berikut: 1. provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu. KEPROTOKOLAN DAN PENYUSUNAN ACARA PELATIHAN SOSIALISASI KONSTITUSI DAN PELATIHAN KEPROTOKOLAN KELOMPOK STUDI PENELITIAN (KSP). Keprotokolan Mcngenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara.